Senin, 18 Mei 2015

Kubu Agung Curiga Amar Putusan PTUN Kok Langsung Tersebar di Sosmed

Kubu Agung Curiga Amar Putusan PTUN Kok Langsung Tersebar di Sosmed Kubu Agung Laksono menilai majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak memberi pertimbangan cukup dalam putusannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar