Kamis, 28 Mei 2015

Pengguna Ijazah Palsu Dapat Dipenjara

Pengguna Ijazah Palsu Dapat Dipenjara Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumut, Muslim Muis mengaku, pengguna ijazah palsu dinilai dapat dihukum penjara.Hal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar