Komnas HAM: Pemerintah Jangan Asal Membatalkan Perda
Komnas HAM: Pemerintah Jangan Asal Membatalkan Perda Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang mempunyai kewenangan mengevaluasi peraturan daerah (Perda). Namun, evaluasi harus sesuai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar