Rabu, 22 Juni 2016

Komnas HAM: Pemerintah Jangan Asal Membatalkan Perda

Komnas HAM: Pemerintah Jangan Asal Membatalkan Perda Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang mempunyai kewenangan mengevaluasi peraturan daerah (Perda). Namun, evaluasi harus sesuai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar