Selasa, 08 Desember 2015

Pilkada Serentak 2015, PT TUN Medan Minta KPU Simalungun Menangguhkan Surat Pembatalan JR Saragih-Amran Sinaga

Pilkada Serentak 2015, PT TUN Medan Minta KPU Simalungun Menangguhkan Surat Pembatalan JR Saragih-Amran Sinaga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan menyidangkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar