Pilkada Serentak 2015, PT TUN Medan Minta KPU Simalungun Menangguhkan Surat Pembatalan JR Saragih-Amran Sinaga
Pilkada Serentak 2015, PT TUN Medan Minta KPU Simalungun Menangguhkan Surat Pembatalan JR Saragih-Amran Sinaga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan menyidangkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar