Sumatera Utara Dalam Berita
Sabtu, 26 Desember 2015
Rugi Akibat Macet, Warga Bisa Gugat Pemerintah
Rugi Akibat Macet, Warga Bisa Gugat Pemerintah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memastikan bahwa konsumen bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah atau operator lalu lintas terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar