Sabtu, 26 Desember 2015

Rugi Akibat Macet, Warga Bisa Gugat Pemerintah

Rugi Akibat Macet, Warga Bisa Gugat Pemerintah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memastikan bahwa konsumen bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah atau operator lalu lintas terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar