Pilkada Medan 2015, Ombudsman Sumut: Aturan Mundur sudah Memutus Hubungan Calon Incumben dengan PNS
Pilkada Medan 2015, Ombudsman Sumut: Aturan Mundur sudah Memutus Hubungan Calon Incumben dengan PNS Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan aturan untuk mundur secara permanen bagi kalangan PNS, TNI dan Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar