Kamis, 27 Agustus 2015

Majikan Penganiaya PRT di Medan Dihukum 17 Tahun Penjara

Majikan Penganiaya PRT di Medan Dihukum 17 Tahun Penjara Terdakwa utama penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) di Medan, Bibi Randika, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.Perbuatan terdakwa telah memenuhi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar