Sumatera Utara Dalam Berita
Rabu, 18 Mei 2016
Pasutri dan Bidan Penjual Bayi Divonis 5 Tahun Penjara
Pasutri dan Bidan Penjual Bayi Divonis 5 Tahun Penjara Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis pasangan suami istri bernama Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Veronica Mutiara Sembiring,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar