Rabu, 18 Mei 2016

Pasutri dan Bidan Penjual Bayi Divonis 5 Tahun Penjara

Pasutri dan Bidan Penjual Bayi Divonis 5 Tahun Penjara Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis pasangan suami istri bernama Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Veronica Mutiara Sembiring,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar