Nelayan Menang, Hakim PTUN Minta Ahok Cabut Izin Reklamasi Pulau G
Nelayan Menang, Hakim PTUN Minta Ahok Cabut Izin Reklamasi Pulau G Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan masyarakat nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238
Tidak ada komentar:
Posting Komentar