Terdakwa Perusakan Mobil IPK Didakwa 5 Tahun Penjara
Terdakwa Perusakan Mobil IPK Didakwa 5 Tahun Penjara Persidangan pertama kasus bentrokan IPK-PP menghadirkan empat terdakwa yang terdiri dari Iwan Sugita, Muhammad Ilham, Aprilmop Lubis, Dedek Syahputra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar