Rabu, 27 April 2016

Rata-Rata Penunggak Pajak Langsung Bisa Bayar Setelah Disandera

Rata-Rata Penunggak Pajak Langsung Bisa Bayar Setelah Disandera Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2humas) Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan proses penyanderaan terhadap wajib pajak yang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar