Kamis, 24 Maret 2016

Kendalikan Peredaran Narkoba, Napi Tanjung Gusta Divonis Mati

Kendalikan Peredaran Narkoba, Napi Tanjung Gusta Divonis Mati Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai menjatuhkan hukuman mati terhadap Efendi Salam Ginting (42). Efendi dinyatakan bersalah karena menjadi dalang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar