Kendalikan Peredaran Narkoba, Napi Tanjung Gusta Divonis Mati
Kendalikan Peredaran Narkoba, Napi Tanjung Gusta Divonis Mati Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai menjatuhkan hukuman mati terhadap Efendi Salam Ginting (42). Efendi dinyatakan bersalah karena menjadi dalang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar