Selasa, 15 Desember 2015

Pilkada Serentak 2015, KPU Sumut: JR Saragih Tidak Bisa Seenaknya Mengganti Calon Wakil

Pilkada Serentak 2015, KPU Sumut: JR Saragih Tidak Bisa Seenaknya Mengganti Calon Wakil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Yulhasni, mengatakan calon bupati Simalungun JR Saragih tidak bisa lagi menganti wakilnya,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar