Pilkada Serentak 2015, KPU Sumut: JR Saragih Tidak Bisa Seenaknya Mengganti Calon Wakil
Pilkada Serentak 2015, KPU Sumut: JR Saragih Tidak Bisa Seenaknya Mengganti Calon Wakil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Yulhasni, mengatakan calon bupati Simalungun JR Saragih tidak bisa lagi menganti wakilnya,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar