KPK Nggak Ngawur, Menyadap Tak Perlu Izin Pengadilan
KPK Nggak Ngawur, Menyadap Tak Perlu Izin Pengadilan Tanpa kewenangan menyadap, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ubahnya seperti macan ompong.Begitu kata pengamat politik UI Tjipta Lesmana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar