Sabtu, 24 Oktober 2015

KPK Nggak Ngawur, Menyadap Tak Perlu Izin Pengadilan

KPK Nggak Ngawur, Menyadap Tak Perlu Izin Pengadilan Tanpa kewenangan menyadap, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ubahnya seperti macan ompong.Begitu kata pengamat politik UI Tjipta Lesmana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar