Senin, 26 Oktober 2015

Bunuh Balita, Pengasuh Dihukum 12 Tahun Penjara

Bunuh Balita, Pengasuh Dihukum 12 Tahun Penjara Mejelis hakim menjatuhi hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Timeria Waruwu alias Ria (18).Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar