Sumatera Utara Dalam Berita
Senin, 26 Oktober 2015
Bunuh Balita, Pengasuh Dihukum 12 Tahun Penjara
Bunuh Balita, Pengasuh Dihukum 12 Tahun Penjara Mejelis hakim menjatuhi hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Timeria Waruwu alias Ria (18).Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar