Jumat, 19 Juni 2015

MK: Batas Minimal Usia Perkawinan bagi Perempuan Tetap 16 Tahun

MK: Batas Minimal Usia Perkawinan bagi Perempuan Tetap 16 Tahun Tak hanya menolak uji materi soal dilegalkannya nikah beda agama, Mahkamah Konstitusi (MK) juga dalam putusannya menolak permohonan uji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar