MK: Batas Minimal Usia Perkawinan bagi Perempuan Tetap 16 Tahun
MK: Batas Minimal Usia Perkawinan bagi Perempuan Tetap 16 Tahun Tak hanya menolak uji materi soal dilegalkannya nikah beda agama, Mahkamah Konstitusi (MK) juga dalam putusannya menolak permohonan uji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar