Sumatera Utara Dalam Berita
Rabu, 17 Juni 2015
Kurir Sabu 25 kg Divonis Mati di Medan
Kurir Sabu 25 kg Divonis Mati di Medan Terdakwa kurir 25 kg sabu dan 30 buti pil ektasi Amrih Prayoga divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar