Kamis, 09 Maret 2017

Gratifikasi Rp 61,8 Miliar ke Anggota Dewan, Gatot Pujo Nugroho Divonis 4 Tahun

Gratifikasi Rp 61,8 Miliar ke Anggota Dewan, Gatot Pujo Nugroho Divonis 4 Tahun Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada mantan Gubernur Sumatera Utara,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar