Rabu, 01 Maret 2017

Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gatot "Gelombang II" Divonis 4 Tahun Penjara

Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gatot "Gelombang II" Divonis 4 Tahun Penjara Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap 5 orang anggota DPRD Sumatera Utara yang terlibat kasus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar