Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gatot "Gelombang II" Divonis 4 Tahun Penjara
Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gatot "Gelombang II" Divonis 4 Tahun Penjara Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap 5 orang anggota DPRD Sumatera Utara yang terlibat kasus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar