Buktikan Pemerintah Tak Abaikan Hak WNI, Audit Jam Kerja Pekerja Asing!
Buktikan Pemerintah Tak Abaikan Hak WNI, Audit Jam Kerja Pekerja Asing! Hak konstitusional warga negara Indonesia untuk memperoleh pekerjaan. Hak ini dijamin UUD 1945.Pengamat politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar