Kasus Pengeroyokan di Retrospective Medan, Korban Kecewa, PN Medan Tidak Perintahkan Penahanan Terdakwa
Kasus Pengeroyokan di Retrospective Medan, Korban Kecewa, PN Medan Tidak Perintahkan Penahanan Terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menyidangkan lima terdakwa pelaku pengroyokan atas korban Egi Arjuna Ginting dan Boy Ananta Tarigan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar