Jumat, 26 Agustus 2016

MPR: Guru yang Menegakkan Disiplin Tidak Dapat Dipidanakan!

MPR: Guru yang Menegakkan Disiplin Tidak Dapat Dipidanakan! Guru yang menegur atau menghukum muridnya dalam rangka penerapan disiplin tidak dapat dapat dipidanakan sepanjang tindakannya masih dalam koridor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar