MPR: Guru yang Menegakkan Disiplin Tidak Dapat Dipidanakan!
MPR: Guru yang Menegakkan Disiplin Tidak Dapat Dipidanakan! Guru yang menegur atau menghukum muridnya dalam rangka penerapan disiplin tidak dapat dapat dipidanakan sepanjang tindakannya masih dalam koridor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar