Senin, 29 Februari 2016

Ketua Tim Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri Divonis 2 Tahun

Ketua Tim Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri Divonis 2 Tahun Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Sozisokhi Sihura. Sozisokhi merupakan Ketua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar