Ketua Tim Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri Divonis 2 Tahun
Ketua Tim Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri Divonis 2 Tahun Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Sozisokhi Sihura. Sozisokhi merupakan Ketua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar