Pemerintah Persiapkan Perppu Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seks Anak
Pemerintah Persiapkan Perppu Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seks Anak Pemerintah menyiapkan dua payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan upaya pencegahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar