Kamis, 21 Januari 2016

MK Gugurkan 8 Gugatan Pilkda di Sumut

MK Gugurkan 8 Gugatan Pilkda di Sumut Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan delapan perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2015 di Sumatera Utara tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar