Senin, 13 Juli 2015

Sengketa Panwas Pilkada Mempunyai Putusan Hukum Tetap

Sengketa Panwas Pilkada Mempunyai Putusan Hukum Tetap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara pesta demokrasi harus menjalankan hasil putusan sengketa panwas Pilkada.Pasalnya, sengketa Panwas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar