Sumatera Utara Dalam Berita
Sabtu, 25 Juli 2015
Pilkada 2015, Kalau Cuma 1 Paslon, Masa Pendaftaran Diperpanjang
Pilkada 2015, Kalau Cuma 1 Paslon, Masa Pendaftaran Diperpanjang Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar