Sabtu, 25 Juli 2015

Pilkada 2015, Kalau Cuma 1 Paslon, Masa Pendaftaran Diperpanjang

Pilkada 2015, Kalau Cuma 1 Paslon, Masa Pendaftaran Diperpanjang Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar