Sumatera Utara Dalam Berita
Kamis, 26 Maret 2015
Curi Ikan, Dua WNA Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Curi Ikan, Dua WNA Dihukum 1,5 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ho Chi Chom, warga negara Malaysia dan Tun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar