Kamis, 26 Maret 2015

Curi Ikan, Dua WNA Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Curi Ikan, Dua WNA Dihukum 1,5 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ho Chi Chom, warga negara Malaysia dan Tun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar