Kamis, 12 Februari 2015

Pembunuh Caleg PNA, Barmawi Divonis 10 Tahun Penjara

Pembunuh Caleg PNA, Barmawi Divonis 10 Tahun Penjara ‪Pimpinan Pesantren Al-Mujahadah Aceh Selatan Barmawi alias Tengku Bar dihukum 10 tahun penjara. Terdawka terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar