Pembunuh Caleg PNA, Barmawi Divonis 10 Tahun Penjara
Pembunuh Caleg PNA, Barmawi Divonis 10 Tahun Penjara Pimpinan Pesantren Al-Mujahadah Aceh Selatan Barmawi alias Tengku Bar dihukum 10 tahun penjara. Terdawka terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar