Sumatera Utara Dalam Berita
Rabu, 18 Februari 2015
Dua Kurir Ekstasi Dibui Masing -masing 16 Tahun
Dua Kurir Ekstasi Dibui Masing -masing 16 Tahun Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Tempar Ketaren (32), warga Jalan Teratai, Tanjung Balai dan Miswardi (31), warga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar