Senin, 05 Oktober 2015

Bunuh Balita, Pengasuh di Tuntut 15 Tahun Penjara

Bunuh Balita, Pengasuh di Tuntut 15 Tahun Penjara Timeria Waruwu alias Ria (18) dituntut 15 tahun penjara karena bersalah membunuh balita yang diasuhnya.Terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan yang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar