Sumatera Utara Dalam Berita
Senin, 05 Oktober 2015
Bunuh Balita, Pengasuh di Tuntut 15 Tahun Penjara
Bunuh Balita, Pengasuh di Tuntut 15 Tahun Penjara Timeria Waruwu alias Ria (18) dituntut 15 tahun penjara karena bersalah membunuh balita yang diasuhnya.Terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan yang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar