Senin, 07 September 2015

Syamsul "si Penganiaya PRT" Dihukum 17 Tahun

Syamsul "si Penganiaya PRT" Dihukum 17 Tahun Syamsul Rahman alias Syamsul Anwar (46), terdakwa kasus penganiayaan PRT di Medan, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.Terdakwa dinyatakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar