Sumatera Utara Dalam Berita
Senin, 07 September 2015
Syamsul "si Penganiaya PRT" Dihukum 17 Tahun
Syamsul "si Penganiaya PRT" Dihukum 17 Tahun Syamsul Rahman alias Syamsul Anwar (46), terdakwa kasus penganiayaan PRT di Medan, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.Terdakwa dinyatakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar