Rabu, 04 Maret 2015

Agun Gunandjar: Kubu Munas Bali Tak Bisa Lagi Kasasi ke MA

Agun Gunandjar: Kubu Munas Bali Tak Bisa Lagi Kasasi ke MA Putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan mengikat sesuai UU 2/2011 tentang perubahan UU 2/2008 tentang Partai Politik.Demikian disampaikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar